Masuki Babak Baru, Oknum Kades Perusak Kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Bone Dijerat Hukum

    Masuki Babak Baru, Oknum Kades Perusak Kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Bone Dijerat Hukum

    MAKASSAR- Perkembangan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung yang menjerat oknum kepala desa yang ditangani Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi), menempuh babak baru.

    Hal ini menyusul telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pengrusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, yang menjerat tersangka A (32) oknum Kepala Desa dan tersangka K (51) selaku penangung jawab lapangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu, 18 Juni 2024.
     
    Kasus ini bermula dari adanya laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menggunakan alat berat excavator.

    Sebelumnya petugas UPTD KPH Cenrana sudah memberikan peringatan terhadap para pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan jalan dimaksud, karena wilayah tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung. Setelah memberikan beberapa kali peringatan, para pelaku tidak mengindahkan peringatan dan teguran dari petugas UPTD KPH Cenrana. Para pelaku masih tetap melanjutkan aktivitas pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
     
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Provinsi Sulawesi Selatan, mengkomunikasikan hasil temuan petugas KPH Cenaran, terhadap adanya aktivitas perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

    Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan KPH Cenrana, membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone. Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti 1 (satu) excavator dan 2 (dua) unit chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana, untuk dilakukan pengamanan.
     
    Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, ditemukan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan. Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

    Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A (32) dan K (51) serta menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
     
    Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 meter di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 7, 5 miliar.
     
    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, pada kesempatan ini, kami menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan sebagai mata dan telinga masyarakat, mengenai perkembangan kasus pengrusakan hutan lindung yang menjerat tersangka A (32) oknum Kepala Desa dan K (51) selaku penangung jawab lapangan, yang saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

    "Perkembangan ini menandai langkah penting dan komitmen kami untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera. Penegakan hukum yang kuat merupakan bagian dari upaya kita dalam melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem, " tegasnya.
     
    Aswin menambahkan, dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

    "Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dapat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.554 diantaranya telah diseret ke meja hijau, " pungkas Aswin Bangun.

    kawasan hutan lindung oknum kepala desa
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Diikuti 23 Klub Se-Indonesia, Club Andra09...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait